Text

..-SELAMAT DATANG-..
Presiden Ir. Soekarno pernah mengatakan bahwa 'Hidup Matinya Suatu Bangsa ada pada sektor Pertanian'. Negara Indonesia adalah negara agraris, dimana sektor pertanian masih menjadi tulang punggung negara ini untuk tetap berdiri dan berlari. Sudah waktunya sektor pertanian kembali bangkit untuk membawa Indonesia menuju kejayaannya, dan kitalah MAHASISWA PERTANIAN yang akan menorehkan tinta emas itu.

Sabtu, 19 Mei 2012

Pemerintah Atur 51 Jenis Produk Impor Hortikultura



TEMPO.COJakarta - Pemerintah akan mengatur 51 kode HS (Harmonized System Codes) produk hortikultura (buah dan sayur) impor berdasarkan kuota. Kode HS tersebut mencakup buah-buahan, sayuran, dan tanaman hias. Aturan kuota ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang diteken Menteri Pertanian Suswono pada 31 Januari lalu.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini menyebutkan, produk buah yang akan diatur pemasukan impornya adalah pisang, kurma, nanas, alpukat, jambu, mangga, manggis, jeruk, anggur, pir, durian, lengkeng, melon, dan pepaya.
Sedangkan untuk produk sayuran pemerintah akan membatasi pemasukan kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, prey, kubis, bunga kol, wortel, lobak, polong-polongan, dan cabe. Untuk tanaman hias di antaranya anggrek, krisan, dan heliconia.
"Pengaturan importasi produk hortikultura yang diatur dalam Permentan itu nantinya pengusaha harus mendapatkan surat rekomendasi importasi dari Menteri Pertanian," kata Banun kepada Tempo, Kamis, 10 Mei 2012.
Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan, aturan pemasukan produk hortikultura ini sama seperti importasi daging. Setiap importir harus mendapatkan surat rekomendasi pemasukan yang berisi kuota yang diizinkan, jenis, waktu masuk, tempat pemasukan, dan distribusinya.
Selain rekomendasi bagi importir, Kementerian Pertanian juga akan memberikan informasi kepada Kementerian Perdagangan terkait waktu panen petani, wilayah panen, dan volume produksi petani. Informasi ini diharapkan bisa menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan dalam memberikan izin impor dan waktu pemasukan impor hortikultura.
"Pengaturan ini supaya produk impor tidak mengganggu hasil produksi petani. Jangan sampai ketika petani sedang panen, malah banjir buah impor," ujar Suswono. Kementerian Perdagangan, tambah dia, diperkirakan akan mengeluarkan aturan pendamping impor hortikultura dalam waktu dekat ini.
Namun, lanjutnya, kuota pemasukan produk hortikultura tetap harus diputuskan secara bersama lintas kementerian dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. "Importasi kan pada dasarnya hanya untuk menutup kekurangan kebutuhan di dalam negeri," katanya.
ROSALINA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar